Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Meminta Penangkal Penyakit Kepada Tokoh Agama
Senin, 9 November 2015

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Ketika kita terimpa suatu penyakit lalu pergi ke imam besar/ustadz/kiyai meminta penangkal (semisal jimat/mantra) apakah ini amalan yang diperbolehkan atau tidak?

Jawab:

Tidak boleh jika kalian tertimpa suatu penyakit, pergi ke imam masjid/ustadz/kiyai lalu kalian meminta amalan penangkal darinya. Jika kalian pergi kepada imam tersebut dan kalian meminta ruqyah darinya berupa al-Qur’an yang dibacakan kepada orang yang sakit, jika imam tersebut terpercaya kelurusan akidahnya dan ia membacakan Al Qur’an kepada orang yang sakit, maka ini sesuatu yang bagus. Karena melakukan ruqyah dengan membacakan Al Qur’an kepada orang yang sakit telah shahih dasarnya dari sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Adapun jika ia menulis mantra yang dipakaikan pada orang yang sakit tersebut, maka ini tidak boleh. Karena sesungguhnya jika pengangkal-penangkal ini dari selain al-Qur’an, yaitu berupa mantra-mantra syirik atau di dalamnya nama-nama setan atau jin, atau di dalamnya terdapat simbol-simbol yang tidak dipahami maknanya, maka ini adalah tamimah/jimat yang mengandung kesyirikan. Yang tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Adapun jika penangkal-penangkal ini berasal dari ayat-ayat al-Qur’an, maka yang benar berdasarkan perkataan para ulama adalah tidak boleh menggantungkannya / dipakai pada badan. Karena yang demikian itu merupakan sarana menuju kesyirikan dan tidak terdapat dalil bolehnya yang seperti itu. Yang terdapat dalilnya adalah ruqyah berupa membacakan Al Qur’an kepada si penderita.

Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=18909

***

Penerjemah: Andi Ihsan

Artikel Muslim.or.id

🔍 Gambar Alquran, Pengertian Kafir Menurut Islam, Salafiyah Adalah, Nasehat Cinta Dalam Islam, Cara Menenangkan Hati Dan Pikiran Menurut Ajaran Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/26844-fatwa-ulama-meminta-penangkal-penyakit-kepada-tokoh-agama.html